Hari Ini, Pendaftaran Balon Bupati Langkat
By M Asir Nasution on July 28,2008
Berita Terkait
» Buruh Desak KPUD Sumut Terima Calon Perseorangan
by DEDY posted on Jan 25,2008
» PDI-P Ambil Formulir Usung Dua Nama Calon
by dedi posted on Jan 23,2008
» PBR Gelar Mukercab Pemenangan
by redaksi posted on Jul 14,2008
» Partai Indonesia Sejahtera Membuka Diri
by redaksi posted on Jul 14,2008
» Suhu Politik di Kabupaten Batubara Mulai Menggeliat
by redaksi posted on Apr 28,2008
PROSES pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat mulai bergulir. Seluruh calon menggunakan jalur partai maupun gabungan partai dan independent dapat mendaftarkan diri, sejak hari ini (Senin 28/7) hingga 3 Agustus.Kabag Hukum dan Humas KPUD Kabupaten Langkat Mirzal SH, mengatakan hal itu, usai mengumumkan pasangan pengguna jalur independen lolos verifikasi."Kita akan membuka pendaftaran sekaligus pengumuman pasangan calon bupati dan wakilnya baik yang dari partai, gabungan partai serta independent sejak 28 Juli hingga 3 Agustus 2008 mendatang. Formulirnya, sudah dapat diambil baik langsung oleh pasangan yang akan maju ataupun diwakilkan," kata Mirzal, kemarin,Mirzal mengingatkan, pasangan calon harus dapat memahami tentang pengambilan formulir tersebut. Maksudnya, pasangan ataupun perwakilan yang mengambil formulir harus sudah memahami ketentuan yang berlaku sebagai proses kelancaran pengambilan formulir.Namun, sambung dia, khususnya dalam pendaftaran sekaligus pengembalian formulir diharapkan pasangan calon bupati dan wakil harus menghantarkannya langsung. "Mungkin, hal itu akan berguna untuk masyarakat banyak melalui pemberitaan media agar masyarakat mengetahui calon-calon yang secara resmi telah mendaftar," sebut dia seraya mengaku untuk beberapa calon sudah hampir diketahui siapa-siapa saja personilnya.Dirinya tak menampik dalam pengambilan formulir, pihaknya akan memintai kejelasan status siapa saja yang mengambil formulir ke mereka. Misalnya, dari kalangan partai pendukung salah satu calon harus meninggalkan identitas diri yang nyata serta call number yang dapat dihubungi setiap waktu.Ketika disinggung tentang adanya penekanan dari pelaksana bupati, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) tidak dibenarkan menjadi petugas Pilkada nanti, Mirzal mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke Pemkab agar memberikan toleransi, karena masalah waktu yang sangat sempit.Pasalnya, diperkirakan tak cukup waktu memberikan pengarahan ataupun panduan kepada petugas baru yang selama ini posisinya diisi PNS. Namun demikian, mereka sudah mulai melakukan perekrutan guna pelaksanaan pemilihan legislatif serta presiden nanti."Memang benar, PNS dilarang menjadi petugas dalam Pilkada ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan kita meminta bupati memberikan toleransi karena sempitnya waktu tak memungkinkan dapat merombak seluruh petugas yang ada di PPS atau PPK. Mungkin, untuk pemilihan legislatif serta presiden nanti barulah itu dapat diterapkan," imbuhnya.Hal senada juga disebutkan oleh Slamet SPd anggota KPUD Kab Langkat dari Divisi Data Pemilih dan Logistik. Menurutnya, kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah tersebut belum dapat diaplikasikan dalam waktu yang sangat singkat mengingat pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut sudah sangat mepet.Sebelumnya, Dra T Irmayani MSi (Div Program dan Kampanye) KPUD Kab Langkat mengingatkan, jika ternyata masih ada warga yang enggan memberikan dukungan kepada pasangan jalur independent karena ketidak tahuan dapat mengambil formulir B9. "Mungkin, karena selama ini tidak tahu kita ingatkan lagi segera mengambil formulir B9 sebagai bentuk penolakan kepada salah satu calon pasangan independent," pungkas dia. (*)
8 times read
|