Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Kadis Perkim Ir. Iriadi Pernah Kunjungi Kejati Sumut Taman Sri Deli Tanggungjawab Pemko Medan dan Beny Basri

By redaksi on May 09,2007

KONDISI Taman Sri Deli yang kini carut marut dan telah kehilangan bentuk aslinya merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Medan dan pengusaha Beny Basri. Soalnya, akibat tangan kedua pihak tersebutlah, peninggalan Kesultanan Deli yang menjadi kebanggaan etnis Melayu itu berantakan.

            Tanggungjawab Beny Basri, karena pihaknyalah yang membuat salah satu simbol kebanggaan etnis Melayu itu berantakan. Hal itu terjadi, ketika pihak Beny Basri membeli lahan tersebut dari Keluarga Sultan Deli.

            Ketika itu sejumlah alat berat milik pengusaha Beny Basri masuk ke areal taman Sri Deli dan memporak-porandakan bentuk asli lokasi cagar budaya yang dilindungi undang-undang tersebut.

            Sedangkan tanggungjawab Pemko Medan, karena membiarkan hal itu terjadi. Padahal sebagaimana amanat Undang-Undang No 5 Tahun 1992, Pemko seyogyanya mencegah perpindahan lokasi tersebut, dan sekaligus melindunginya.

            Anehnya, ketika itu Walikota Medan Bachtiar Djafar terkesan membiarkan kerusakan bentuk asli Taman Sri Deli tersebut terjadi. Meskipun, berbagai kalangan dan media menyoroti pengrusakan lokasi cagar budaya tersebut, namun alat berat Beny Basri terus saja beroperasi. Belakangan kerja alat berat berhenti, namun kondisi Taman Sri Deli sudah benar-benar berantakan.

            Pengrusakan Taman Sri Deli ini tentu saja bertentangan dengan pasal 15 UU No 5 Tahun 1992. Pasal 26 Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa,memindahkan,mengambil,mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

            Ironisnya, meski bertentangan dengan undang-undang,  pihak Beny Basri tidak pernah tersentuh tangan hukum. Bahkan hingga saat ini, pengusaha WNI turunan tersebut, masih dalam keadaan “aman”. Jikapun pihak Beny Basri beralasan karena lahan itu miliknya dan bebas bertindak apa saja, tetap saja menyalahi UU No 5 tahun 1992. 

            Selain itu, pihak Beny Basri tidak boleh memiliki lahan tersebut. Soalnya Pasal 7 ayat (1) UU No 5 tahun 1992 menyebutkan, pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimilikioleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada negara.

            Nah, dimasa kepemimpinan Abdillah, Pemko Medan dengan alasan penyelamatan cagar budaya membeli Taman Sri Deli dari pihak Beny Basri. Harganyapun cukup fantastis, Rp 13 miliar !

            Pembelian oleh Pemko Medan dengan harga yang fantastis tersebut tentu saja tidak menjiwai semangat UU Ni 5 Tahun 1992.  Pasal 7 ayat (2) menyebutkan,  pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar. Pertanyaanya wajarkah pembelian seharga Rp 13 miliar ?      

            Setelah beberapa tahun anggaran dan menghabiskan dana APBD maupun APBN mencapai belasan miliar rupiah, kini Pemko Medan menganggarkan dana Rp 10 miliar untuk Pembangunan Taman Sri Deli. Namun, dana yang mengucur belakangan, tak juga membawa ke bentuk asli Taman Sri Deli.

            Muncul kesan, Pemko Medan dalam menindaklanjuti program pembangunan di daerah ini tidak mengacu aturan main. Manfaat sejarah, nyaris lenyap hanya demi manfaat bisnis belaka.

            Kondisi ini terjadi, karena instansi teknis di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan terkesan tidak mau tahu kepentingan sejarah.

            Sumber Suara Sumut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebutkan, Kadis  Perkim Kota Medan, Ir Iriadi Irawadi pernah “berkunjung” ke ruang Intel Kejati Sumut.

            Surat Pihak Kejati Sumut tertanggal 18 April tersebut menyebabkan Iriadi Irawadi sudah berada di kantor penyidik tersebut, pagi-pagi sekali. Sayangnya, sumber tersebut tidak menjelaskan dalam kaitan apa Ir Iriadi berkunjung ke Kejati Sumut.(red)


37 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita
Ketua Komisi II DPR RI H.Fakhruddin S: "Jangan Ada yang Menjual Diri Hanya Demi Kepentingan Politik"