Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

7 Oknum Brimob Suruhan PTPN IV “Berondong“ Warga Bagan Bilah

By jansen on May 12,2008

  POLRI kembali berhadapan dengan persoalan profesionalisme. Sabtu (10/5) pagi tujuh oknum Brimob yang BKO di perkebunan PTPN IV memberondang warga Desa Bagan Bilah, Kecamatan panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan senjata laras panjang.            Aksi “koboi” ketujuh oknum Brimob tersebut terungkap, ketika sebanyak 14 orang yang mengaku sebagai perwakilan warga Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, mendatangi kantor perwakilan salah satu  surat kabar di Rantauprapat, untuk menceritakan peristiwa kearogansian oknum polisi yang melakukan pengusiran terhadap mereka, Minggu (11/5),.            Salah seorang dari mereka, Dullah Harahap menyebutkan, Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dia bersama ratusan warga desanya dikejutkan kehadiran satu unit alat berat (backhoe-Red) yang berada di atas lahan mereka. Melihat hal tersebut, Dullah bersama warga lainnya menanyakan kehadiaran alat berat itu kepada seorang pengawas perkebunan PTPN IV, yang tidak jauh dari lokasi.            Selanjutnya pengawas perkebunan itu menyebutkan alat berat itu merupakan milik PTPN IV untuk meratakan lahan di sana untuk perkebunan sawit. “Backhoe itu milik PTPN IV, tanah inikan sudah diganti rugi sama masyarakat”,ujar pengawas tersebut seperti ditirukan Dullah.Merasa tidak pernah mendapat ganti rugi dari pihak PTPN IV, warga minta kejelasan kepada pengawas yang berpakaian loreng di lahan itu. Namun lelaki yang disebut warga sebagai Papam itu mengatakan tidak mengetahui siapa yang mendapat ganti rugi dari penjualan tanah itu, tetapi ia mendapat kabar atas persetujuan Kepala Desa Bagan Bilah dan ketua Kelompok Tani Berdikari. Padahal, menurut Dullah bersama rekan-rekannya, mereka tidak pernah menjual tanah milik mereka melalui ketua Kelompok Tani Berdikari. “Memang pernah disebutkan, bahwa PTPN IV Aek Jamu telah memberikan ganti rugi atas areal pertanian seluas 339 ha. Namun sampai saat ini kami tidak pernah merasa mendapat ganti rugi dari PTPN IV maupun dari Kepala Desa Marsono serta Ketua Kelompok Tani Berdikari Buang Hermanto. Kami tidak pernah berniat untuk meminta ganti rugi atas areal itu kepada PTN IV maupun pihak lain”,kata Dullah yang diamini 13 rekannya, seraya mengatakan mereka akan mengelola sendiri lahannya.           Dullah Harahap, Iwan, Gunawan, Yusran Warga Dusun I Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu didampingi oleh kuasa hukumnya Haris Nixon Tambunan SH menyebutkan, warga diminta keluar dari areal pertanian oleh aparat bersenjata yang diperbantukan di PTPN IV dengan cara meletuskan senjata api laras panjang mengarah di bawah kaki mereka.Padahal mereka memiliki alas hak atas kepemilkin lahan itu.            Pada saat kejadian itu, warga hendak mengerjakan lahannya. Mereka diusir oleh aparat bersenjata laras panjang dari lahan yang dimiliki berdasarkan surat kepala desa setempat puluhan tahun lalu. Mereka diusir dengan cara meberondongkan senjatanya laras panjang ke arah kaki mereka dengan tujuan agar tidak mendekat dan masuk kelokasi lahan mereka sendiri. Akibatnya, warga merasa trauma dengan kejadian itu.  “Pas di depan kami, bahkan di selangkangan kami diberondong pakai senajata api. Kami sebenarnya tidak takut. Tapi yang di khawatirkan bisa terjadi hal-hal yang tidak dinginkan”,ujar Aswin bersama rekan-rekannya.             Kuasa hukum warga, Haris Nixon Tambunan SH menjelaskan, dari data yang diketahuinya, PTPN IV Aek Jamu dalam pengembangan areal kebun hanya mengantongi ijin lokasi dengan SK nomor 4 tahun 2005 dari Bupati.“Perlu diketahui bahwa ijin lokasi bukan merupakan surat hak milik lahan, karena memiliki batas waktu”,katanya.            Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan protes kepada Kapolri soal penembakan yang dilakukan oknum Brimob itu. Selain itu, untuk pihak PTPN IV mereka akan melakukan gugatan secara pidana. “Kami akan melakukan protes kepada Kapolri soal penembakan yang dilakukan oknum Brimob tersebut. Untuk pihak PTPN IV akan kita gugat secara pidana karena sudah mengambil surat tanah warga”,katanya.             Saat dikonfirmasi Kapoldasu Irjen Nurudin Usman melalui Kabid Humas AKBP Baharuddin, Minggu(11/5) mengatakan, dalam melaksanakan tugas polri seharusnya lebih profesional dan jangan sampai menyakiti hati rakyat.“Boleh mengamankan, tapi harus profesiaonal lah, jangan menyakiti hati rakyat”, katanya kepada wartawan melalui telepon.            Soal status keberadaan anggota Brimob di BKO kan di perkebunan itu, Kabid Humas mengatakan, akan melakukan pengecekan. “Kita cek lah dulu, mungkin ada anggota Brimob untuk pengamanan perkebunan”,katanya.                 Saat dihubungi Abdul Wahid Rambe, Kabag Umum PTPN IV, melalui Ponselnya tidak berhasil. Begitu juga dengan SMS yang dikirimkan wartawan tidak mendapat jawaban.(Jansen)

4 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita