Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Salahgunakan APBD Kabupaten Langkat: Kejati Sumut Harus Jelaskan Status Hukum Rahmad Hasibuan

By andi on May 12,2008

 BERBAGAI elemen masyarakat di Sumatera Utara mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan kejelasan status hukum Rahmad P Hasibuan, yang diduga terlibat menyalahgunakan dana APBD Langkat sebesar Rp 100 juta.            Perlunya kejelasan status hukum Rahmad Hasibuan, mengingat Sekretaris Partai Demokrat Sumut itu bakal “meramaikan” Pilkada Kabupaten Palas.            “Penjelasan terhadap status hukum Rahmat Hasibuan sangat perlu, agar tidak menimbulkan konflik hukum di belakang hari. Soalnya, hingga saat ini, pihak Kejatisu belum pernah mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang melibatkan Rahmad saat menjadi PNS di Kabupaten Langkat”,ujar Ketua LSM Lembaga Pemantau Kekayaan Negara (LPKN), M Sianipar, kemarin.            Bagi KPUD setempat, lanjut Sianipar, apabila Rahmad maju tentu ini menimbulkan persoalan yang dilematis. Makanya, perlu kejelasan status hukum Rahmad Hasibuan.            Persoalan yang menyeret nama Rahmad Hasibuan sebenarnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pemeriksaan APBD Langkat, 
pada tahun 2004.
            Pada tahun 2004 tersebut, BPK menemukan adanya ketidakberesan dalam Penatausahaan Kas Bendaharawan Kabupaten Langkat.             Selidik punya selidik, ternyata terdapat selisih pada kas bendahara. Ternyata selisih tersebut, adanya penerbitan Kas Bon atas nama Ramhat P Hasibuan sebesar Rp 100 juta, masing-masing pada tanggal 17 Oktober 1997 sebesar Rp50 juta dan tanggal 8 Desember 1997 sebesar Rp50 juta.Nah, ketika BPK melakukan audit terhadap APBD TA 2006 Kabupaten Langkat, kasus ini masih ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Akibatnya, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Langkat belum dapat menghapuskannya dari Buku Kas Umum.Saat pemeriksaan, kepada auditor BPK Bendahara Umum Daerah Kabupaten Langkat menjelaskan, pengeluaran dana kas daerah tanpa melalui SPMU melalui kas bon atas nama Rahmat P. Hasibuan telah dilimpahkan permasalahannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.            “Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan Rahmad Hasibuan tidak jelas. Kejati Sumut harus memberikan penjelasan, agar publik mengetahuinya, jangan ada yang harus ditutup-tutupi. Karena, dikhawatirkan menimbulkan konflik hukum di belakang hari”,Sianipar lagi.(andi nst)

7 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita