Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Jelang Pemilu 2009, Parpol Baru kian Marak

By ansari on January 29,2008

Rantauprapat, SS

Tujuh Partai Politik (parpol) baru menjelang Pemilu 2009, muncul di Labuhanbatu tujuh nama. Hal itu terlihat dari surat tanda terima keberadaan organisasi (STTKO) yang ada di kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Labuhanbatu.Namun, indikasi pertambahan jumlah akan terus terjadi hingga jelang pelaksanaan Pemilu Legislasi 2009 mendatang.

Kepala Kantor Kesbang Labuhanbatu Ernida Rambe, melalui KTU Kesbang Labuhanbatu P Daulay,mengatakan hal itu kepada wartawan di Rantauprapat, Senin (28/1).

Jumlah parpol baru itu, katanya, belum termasuk parpol lama yang tetap bertahan setelah memiliki akumulasi suara sebesar 2 persen dari jumlah pemilih di Pemilu Legislasi sebelumnya.

"Di Labuhanbatu 7 parpol bertambah. Itu belum termasuk parpol-parpol lama sebagai 7 besar pemenang perolehan suara di Pemilu lalu",jelasnya.

Nama-nama baru itu, misalnya, Partai Republikan Nusantara (PRN), Partai Republikku, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Matahari Bangsa (PMB) , Partai Buruh dan Partai Perserikatan Rakyat (PPR).

Namun, parpol baru itu, sebelumnya mesti lulus dalam verifikasi Depkum dan HAM. Hal itu, untuk mendapatkan kepastian badan hukum.

"Selain itu, untuk dapat menjadi peserta pemilu, parpol juga masih harus melewati verifikasi di KPU. Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah RUU Pemilu rampung", ujarnya.

DI tempat terpisah, Ketua KPUD Labuhanbatu Suheri Pane, kepada wartawan mengakui, potensi pertambahan jumlah parpol baru di Labuhanbatu akan terjadi. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah parpol yang telah mendaftarkan diri ke pihak Depkum HAM.

"Sekitar 95 Parpol baru telah mendaftar. Sementara di Labuhanbatu hanya 7 parpol baru. Tapi, belum termasuk pada 7 parpol lama yang memiliki kelulusan dalam 2 persen perolehan suara Pemilu lalu," jelasnya.

Sedangkan untuk parpol-parpol baru itu, kata Suheri, mesti medapatkan verifikasi lanjutan dari pihak Depkum HAM dan pihak KPU Pusat agar dapat mengikuti Pemilu 2009 mendatang. Salahsatu syarat lainnya, ujarnya, dalam hal kelulusan parpol dalam memenuhi 60 persen ke pengurusan di setiap propinsi, atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada, dan atau memiliki kepengurusan sebanyak 25 persen dari julah kecamatan yang ada.

Sedangkan untuk parpol yang tidak memenuhi electoral treshold atau batas minimum perolehan suara pada Pemilu 2004, katanya, parpol-parpol itu akan dianggap sebagai parpol baru dan mesti berganti nama.

Misalnya, ungkapnya, Partai Bulan Bintang Bulan (PBB) yang didirikan Yusril Ihza Mahendra. Parpol itu, katanya, dikabarkan akan berganti nama menjadi Pratai Bintang Bulan. "Parpol itu akan dianggap sebagai parpol baru. Dan, juga akan dikenai syarat ketersediaan kepengurusan minimal 25 persen di setiap kecamatan," tandasnya. (anshari)


0 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita