Medan, SS
Pemerintah kabupaten di Sumatera Utara yang wilayahnya memiliki areal hutan, mengusulkan pengurangan jumlah kawasan hutan. Dalam usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara, seluruh pemerintah kabupaten meminta pengurangan luas kawasan hutan.
Luas hutan di Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan SK Menhut No.44/2005 mencapai 3.742.120 hektar. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut James Budiman Siringoringo, kecuali Kabupaten Serdang Bedagai, seluruh kabupaten di Sumut yang wilayahnya terdapat areal hutan telah memasukkan usulan revisi SK Menhut No.44/2005.
Usulan revisi yang diajukan pemerintah kabupaten ini membuat luas hutan sesuai SK Menhut berkurang sekitar 20 hingga 30 persen. "Totalnya belum kami hitung, tetapi semua usulan pemerintah kabupaten mengurangi luas kawasan hutan berdasarkan SK Menhut, " kata James di Medan, Jumat (11/4).
Dari 3.742.120 hektar kawasan hutan di Sumut berdasarkan SK Menhut No.44/2005, 447.070 hektar di antaranya merupakan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian hutan, 1.297.330 hektar berupa kawasan hutan lindung, 879.270 hektar berupa hutan produksi terbatas, 1.035.690 hektar berupa hutan produksi tetap dan 52.760 hektar berupa hutan produksi yang dapat dikonversi.
James mengungkapkan, rata-rata alasan pemerintah kabupaten di Sumut mengurangi luas areal hutan di wilayahnya karena sebagian telah dirambah, dijadikan pemukiman oleh masyarakat dan dijadikan perkebunan sawit. Sebenarnya usulan revisi ini masih belum final.
"Kami harus membahasnya dengan tim dari Departemen Kehutanan. Nanti kabupaten sendiri yang memaparkan alasan pengurangan kawasan hutan. Hanya saja untuk beberapa kawasan tentu tidak boleh dikurangi, dengan pertimbangan kemiringan kawasan dan curah hujan di kawasan tersebut, " katanya.
Menurut James, tim Departemen Kehutanan juga membentuk tim tersendiri untuk mengkaji revisi SK No.44/2005. "Titik temunya nanti diharapkan bisa menjadi satu kesepakatan tentang luas kawasan hutan di Sumut. Sehingga kami bisa mencegah persoalan-persoalan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan," kata James.
Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut juga berusaha menjaga agar pemerintah kabupaten tak mengurangi luas kawasan konservasi. Khusus untuk kawasan konservasi, kami tetap berusaha untuk mempertahankan. "Kalaupun sekarang kawasan konservasi tersebut dirambah atau diokupansi masyarakat, harus ada tindakan resettlement," katanya.
Termasuk kawasan konservasi yang akan dipertahankan adalah hutan register 40 Padang Lawas, di mana kawasan ini hampir semuanya telah menjadi perkebunan. "Ya kami juga sedang memperjuangkan resettlement masyarakat yang mendiami hutan register 40," kata James.
Terkait usulan revisi SK Menhut No.44/2005 menurut James, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut juga tengah merumuskan kembali penataan batas kawasan hutan. Dari 8.815,83 kilometer (km) batas kawasan hutan yang ada di Sumut, yang sudah selesai ditata hingga tahun 2006 sepanjang 1.830 km. Masih ada 6.985,83 km batas kawasan yang perlu ditata ulang.
Penataan batas kawasan hutan ini lanjut James untuk mengantisipasi lemahnya pengelolaan kawasan hutan. Terjadinya banyak pelanggaran terkait kawasan hutan, menurut James, karena selama ini tapal batas kawasan hutan banyak yang tak jelas.
Dalam dua tahun ke depan, penataan batas kawasan hutan ini harus bisa diselesaikan. Prosesnya berbarengan dengan revisi SK Menhut tentang penunjukan kawasan hutan di Sumut. "Penataan batas kawasan hutan ini kami anggap sangat penting untuk menjaga pengamanan kawasan hutan dari perambahan dan tindak pidana kejahatan lingkungan lainnya, " kata James.(rel)